Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot brong/tidak sesuai standar di Wilayah Hukum Polsek Tarogong Kidul. Senin malam (22/04/2024).
Kegiatan operasi penertiban knalpot brong/tidak sesuai standar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd, M.Si., bersama anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Operasi penertiban knalpot brong/tidak sesuai standar tersebut dilaksanakan di Jl.RSUD dr.Slamet Kelurahan Sukakarya Kec Tarogong kidul Kab Garut.
Ditengah malam hari, Polsek Tarogong Kidul melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Tarogong Kidul pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Singajaya terbebas dari knalpot brong” Kata Alit.