Garut – Polsek Pameungpeuk Polres Garut melaksanakan Penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah Hukum Polsek Pameungpeuk. Selasa (23/04/2024).
Kegiatan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pameungpeuk IPTU Bangbang Sudarsono, bersama anggota Polsek Pameungpeuk Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Cigodeg depan Mako Polsek Pameungpeuk.
Polsek Pameungpeuk melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis setuju untuk mengganti knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Pameungpeuk pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Pameungpeuk untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hingga Kecamatan Pameungpeuk terbebas dari knalpot knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis” Kata Bangbang.